Ia berharap, pemutakhiran data pemilih dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“KPU Kabupaten/Kota harus membangun koordinasi dengan stakeholder, baik di desa maupun kelurahan agar semua berjalan dengan segala baik,” katanya.
Tak lupa ia mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa keberhasilan dalam pemuktahiran data pemilih akan menghasilkan daftar pemilih tetap yang baik.
Mengutip Peraturan KPU (PKPU), coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) dalam pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Adapun e-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau kegiatan pemutakhiran data Pemilih, yang dapat diakses pada https://ecoklit.kpu.go.id/.