dr. Susy Kandow Tegaskan Standar Pelayanan Modern di Puskesmas Amurang Barat, Bukti Komitmen Kesehatan Berkualitas

Avatar photo
dr. Susy Kandow, Kepala Puskesmas Amurang Barat, menghadirkan standar pelayanan kesehatan modern, profesional, dan ramah pasien demi mutu layanan terbaik bagi masyarakat. (Foto: istimewa)

Minsel, NyiurNews.com – Kepala Puskesmas Amurang Barat, dr. Susy Kandow, tampil dengan kepemimpinan yang elegan dan penuh integritas, menegaskan standar pelayanan kesehatan yang modern, profesional, dan berorientasi pada mutu. Di tengah dinamika pelayanan publik yang kerap dipertanyakan, Puskesmas Amurang Barat hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat: layanan kesehatan yang cepat, ramah, dan berkelas. Bukan sekadar fasilitas medis, melainkan pusat pelayanan yang mengedepankan kualitas, kepastian, dan kepedulian. Komitmen ini mencerminkan bagaimana kesehatan diposisikan sebagai hak mendasar yang harus dijaga, bukan sekadar formalitas administratif.

Dalam pernyataannya, dr. Susy Kandow menegaskan: “Kami di Puskesmas Amurang Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang modern, akurat, dan manusiawi. Masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan terbaik tanpa diskriminasi, sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan. Karena itu, kami terus meningkatkan mutu, memperkuat kedisiplinan tenaga medis, serta menjaga etika dan keramahan sebagai wujud penghormatan terhadap pasien.”

Apresiasi pun datang dari masyarakat sekitar. Banyak warga menilai bahwa pelayanan Puskesmas Amurang Barat kini jauh lebih cepat, tertib, dan berkualitas. “Kami merasa sangat terbantu. Petugasnya ramah, dokternya sigap, dan fasilitasnya bersih. Inilah contoh pelayanan kesehatan yang membuat masyarakat merasa dihargai,” ungkap salah satu warga Amurang Barat yang ditemui usai mendapatkan layanan.

Kehadiran dr. Susy Kandow dengan visi kepemimpinan yang tajam menjadikan Puskesmas Amurang Barat bukan hanya institusi kesehatan, tetapi simbol pelayanan publik yang berwibawa. Setiap kebijakan diarahkan untuk memastikan pasien mendapatkan pengalaman terbaik: dari kedisiplinan tenaga medis, kebersihan fasilitas, hingga kecepatan penanganan.

Dasar hukum memperkuat arah kebijakan ini. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sementara itu, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menggarisbawahi kewajiban institusi layanan publik untuk memberikan kepastian standar pelayanan. Dengan pijakan hukum ini, komitmen yang ditunjukkan Puskesmas Amurang Barat bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban negara yang diwujudkan secara nyata.

Dengan mutu pelayanan yang semakin kuat, Puskesmas Amurang Barat di bawah kepemimpinan dr. Susy Kandow berdiri sebagai bukti bahwa pelayanan kesehatan bisa berkelas, humanis, dan terpercaya. Sebuah teladan bahwa pelayanan publik yang berkualitas bukan hanya mimpi, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

[ Om Lole ]