Reformasi Polri: Seribu Polisi yang Baik dan Sepuluh Hakim yang Jujur

Avatar photo
Ket Foto : Efraim Lengkong menegaskan pentingnya reformasi Polri berbasis integritas dan keadilan sebagai fondasi utama kepercayaan publik. (Ist)

Oleh: Efraim Lengkong, Pengamat Hukum dan Sosial Masyarakat

MANADO, NyiurNews.com – Di tengah gegap gempita slogan transformasi Polri yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui akronim PREdiktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, publik justru merasakan getir. Harapan akan perubahan kerap berhadapan dengan realitas yang tak kunjung bergerak.

Janji pelayanan publik yang mudah, cepat, dan akuntabel dinilai sebagian masyarakat belum sepenuhnya terwujud. Dalam praktik sehari-hari, warga masih dihadapkan pada wajah lama penegakan hukum: birokrasi berbelit, penyidikan yang berjalan lamban, serta rasa keadilan yang terasa menjauh.

Ketidakadaan sistem keamanan nasional yang terintegrasi membuat Polri tampil sangat dominan dalam lanskap penegakan hukum. Dominasi ini memunculkan suara kritis dari masyarakat sipil yang menuntut reformasi kepolisian dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Presiden Prabowo Subianto merespons dinamika tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2025 dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. Komisi ini diberi mandat mengkaji dan merekomendasikan perbaikan fundamental, termasuk revisi Undang-Undang Polri. Namun demikian, kepekaan institusi kepolisian dalam membaca kegelisahan publik masih dinilai belum memadai.

Pada saat yang sama, perubahan Undang-Undang Kejaksaan justru memperluas kewenangan jaksa, khususnya dalam penyidikan tindak pidana korupsi, penguasaan aset tanah, pertambangan, hingga distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan mafia tanah langsung ke Satuan Tugas Kejaksaan. Perkembangan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah ini menjadi sinyal awal pembatasan kewenangan penyidikan Polri yang selama ini dinilai terlalu dominan dan kerap menuai kritik?

Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Dr. Michael Barama, pernah menyindir proses penyidikan Polri yang diibaratkan seperti pintu air—kadang terbuka, lalu tertutup kembali. Selama lebih dari tiga dekade mengajarkan integritas, ia menyayangkan kenyataan bahwa sebagian mantan mahasiswanya, ketika telah menjadi aparat penegak hukum, justru lebih dulu menanyakan “nilai” suatu laporan ketimbang substansi perkara. Fenomena ini menjadi ironi yang membebani rasa keadilan masyarakat kecil.

Nada kritik serupa bahkan menggema dalam budaya populer. Syair Grup Band Sukatani berbunyi: “Bayar-bayar-bayar… Mau korupsi, bayar polisi. Mau gusur rumah, bayar polisi. Mau jadi polisi, bayar polisi…”—sebuah ekspresi kultural yang mencerminkan kekecewaan publik.

Pengakuan Komjen Pol Dedi Prasetyo bahwa masyarakat kerap memilih menghubungi pemadam kebakaran ketimbang polisi karena respons yang lebih cepat, semakin menambah daftar ironi. Pernyataan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun—“Dharma itu mengabdi kepada Tuhan, bukan kepada atasan”—memberi pesan moral yang tegas bahwa integritas semestinya tidak tunduk pada relasi kekuasaan.

Dalam wawancara eksklusif , Yusril Ihza Mahendra menyoroti persoalan integritas sebagai problem mendasar institusi penegak hukum.

“Orang minta dilindungi, minta diayomi, tetapi pengayomannya tidak cukup. Bahkan lebih ekstrem, hilang kambing, laporan ke polisi malah jadi hilang sapi,” ujarnya.

Kritik publik pun semakin tajam. Penegakan hukum kerap dirasakan tidak adil dan terkesan mencari-cari kesalahan. Ironisnya, banyak anggota Polri yang berintegritas justru terhenti di posisi menengah. Perwira-perwira potensial kerap kandas di pangkat AKBP karena dianggap hanya mengabdi pada negara, bukan pada kepentingan pimpinan. Sistem promosi yang timpang ini memperlihatkan bagaimana integritas justru bisa menjadi hambatan karier.

Bangsa ini tidak boleh terus terperangkap dalam lingkaran ketidakadilan. Reformasi Polri harus dimaknai sebagai mandat moral untuk membangun institusi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Jika tidak, bukan mustahil kewenangan penyidikan akan terus dialihkan kepada institusi lain sebagai bentuk koreksi sistemik.

Pada 19 Desember 2025, Komite Reformasi Polri memasuki tahap pengambilan keputusan. Publik menaruh harapan besar agar pembenahan kelembagaan dan regulasi kepolisian dilakukan secara komprehensif, selaras, dan berkelanjutan—sebuah harapan yang diimpikan menjadi hadiah terbaik menyongsong Tahun Baru 2026.

Nukilan ikonik Bung Karno kembali menemukan relevansinya:

“Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”

Hari ini, gema itu hadir dalam konteks penegakan hukum: berikan seribu polisi yang baik dan sepuluh hakim yang jujur, maka keadilan akan tegak di bumi Nusantara.

Penulis Efraim Lengkong *