Terungkap! RSUP Kandou Manado Punya Kebijakan Parkir Khusus Emergensi, Ini Penjelasan Resminya

Avatar photo
Ket foto: Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas, Ruslianto A. Urendeng, S.H., mengenakan kemeja cokelat, saat wawancara eksklusif bersama insan pers. (Dok. Fora)

Manado, NyiurNews.com – RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat layanan kesehatan rujukan utama di Indonesia Timur dengan kebijakan strategis soal pengelolaan lahan parkir. Dalam audiensi eksklusif bersama tim redaksi NyiurNews, Manajer Tim Kerja Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ruslianto A. Urendeng, SH, menjelaskan bahwa lahan parkir di RS Kandou difungsikan khusus untuk mendukung kebutuhan emergensi, terutama bagi kendaraan yang mengantar pasien dalam kondisi gawat darurat. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan ketegasan manajerial, namun juga menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelancaran akses medis yang menyelamatkan nyawa.

Lebih lanjut, Ruslianto menekankan bahwa kendaraan hanya diperbolehkan berhenti sementara untuk proses penurunan pasien. Rumah sakit menyediakan solusi efisien bagi keluarga pasien rawat inap jangka panjang melalui sistem kartu parkir yang memudahkan mobilitas dan mengurangi beban biaya. “Kami berikan opsi agar keluarga tidak perlu bolak-balik dengan kendaraan, cukup ajukan kartu parkir dan biaya akan jauh lebih ringan,” ungkapnya dengan tegas. Kebijakan ini berjalan seiring prinsip efektivitas layanan dan optimalisasi ruang publik dalam kawasan rumah sakit.

Langkah ini adalah bukti nyata pencapaian RSUP Kandou dalam menjaga mutu layanan dan tata kelola yang profesional. Di bawah koordinasi manajerial yang tegas dan solutif, RS Kandou terus menunjukkan kapabilitas sebagai institusi pelayanan publik yang modern dan berpihak pada kemanusiaan. Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Ruslianto A. Urendeng, SH yang secara terbuka memberi ruang audiensi kepada insan pers, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik yang selaras dengan semangat Pasal 28F UUD 1945 tentang hak atas informasi. Kebijakan elegan, responsif, dan berbasis solusi ini patut dijadikan contoh bagi institusi pelayanan publik lainnya. (Om Lole/*)