Noch Sambouw Nilai Ketidakhadiran Saksi Korban sebagai Pelecehan Proses Hukum dan Ajukan Permohonan Penetapan Berdasarkan KUHAP
MANADO, NyiurNews.com – Sidang perkara 327/Pid.B/2025/PN kembali menuai sorotan setelah dua saksi korban, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan saksi di pengadilan. Ketidakhadiran tersebut terjadi meski penuntut umum menyebutkan keduanya telah dipanggil sebanyak tujuh kali secara sah.
Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa absennya saksi korban secara berulang mencerminkan sikap tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses peradilan. Ia menyampaikan bahwa hakim telah beberapa kali memerintahkan kehadiran saksi korban, namun hingga sidang hari Ini 19/12/2025, perintah tersebut belum dijalankan.
Dalam persidangan, Noch Sambouw menyatakan pihaknya menyetujui pembacaan keterangan saksi korban dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) demi mempercepat jalannya sidang, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara pidana. Ia menyoroti alasan ketidakhadiran saksi korban yang disebut berada di luar negeri, namun surat keterangan yang diajukan penuntut umum dinilai tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disahkan oleh perwakilan diplomatik Indonesia.
Setelah keterangan saksi dibacakan, Noch Sambouw mengungkap adanya perbedaan mendasar antara isi keterangan dengan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan. Menurutnya, klaim saksi korban yang menyebut baru mengetahui adanya penggarapan tanah pada 2017 bertentangan dengan akta jual beli dan PPJB tahun 2015–2016 yang justru menyebut keberadaan penggarap di atas objek sengketa.
Atas dasar itu, Noch Sambouw secara tegas meminta majelis hakim mempertimbangkan penetapan terhadap saksi korban sesuai Pasal 174 KUHAP terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Selain itu, ia kembali mengingatkan soal tenggang waktu daluwarsa penuntutan yang dinilai telah terlampaui. Majelis hakim menyatakan akan berunding untuk menentukan sikap, sementara pihak terdakwa menunggu putusan tersebut pada sidang lanjutan.
//VIT*













