Sekda Manado Klarifikasi Ketidakhadiran dalam Sidang Informasi Publik

Avatar photo
Ket Foto : Sekda Kota Manado Steaven Dandel menegaskan bahwa ketidakhadirannya di beberapa agenda sidang informasi publik merupakan bagian dari mekanisme yang diperbolehkan Perki 1/2013 Pasal 27.(Foto:Istimewa)

Steaven Dandel tegaskan pendelegasian kewenangan sesuai Perki 1/2013, bukan bentuk penghindaran sidang

MANADO, NyiurNews.Com — Pemerintah Kota Manado memberikan penjelasan terkait sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mengenai ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado dalam beberapa agenda sidang informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Sidang dengan register 037/IX/KIPSulut-PSI/2025 itu telah berlangsung beberapa kali dan disebut tidak dihadiri langsung oleh Sekda, meskipun panggilan resmi telah diterbitkan lembaga adjudikasi tersebut.

Secara terpisah, Sekda Kota Manado Steaven Dandel memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadiran dirinya tidak bertentangan dengan ketentuan persidangan. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 27, termohon diperkenankan menguasakan pejabat teknis yang kompeten untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Karena itu, pendelegasian kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dinilai tepat, mengingat entitas tersebut yang memiliki kapasitas teknis terkait substansi sengketa informasi.

Dandel menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghindaran tanggung jawab, melainkan penempatan kewenangan pada pejabat yang memahami materi. Ia menyebut komitmen Pemerintah Kota Manado terhadap transparansi tetap menjadi prioritas, termasuk melalui penegasan struktur PPID sebagaimana diatur dalam peraturan wali kota. “PPID memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menjelaskan keterbukaan informasi publik,” ujarnya melalui pesan singkat.

//VIT*