LSM GMPM Tegaskan Tak Terlibat Transaksi dan Bantah Tuduhan sebagai Makelar, Soroti Penyebaran Opini di Media Sosial
MINAHASA, NyiurNews.com – Sengketa jual beli dan rencana pemotongan kapal LCT yang mangkrak di pesisir Pantai Bulo memasuki babak baru. Ko Acun dan LSM GMPM menyampaikan pernyataan resmi secara terbuka, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dan profesional atas dugaan tindak pidana yang mencuat. Nilai transaksi yang mencapai Rp1,5 miliar dan aliran dana ratusan juta rupiah menjadi titik krusial yang kini disorot publik.
Ko Acun menegaskan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp500 juta atau sekitar 30 persen dari nilai kesepakatan, yang disebutnya dibuktikan dengan kwitansi dan tanda tangan pihak penjual. “Saya sudah menyerahkan Rp500 juta sebagai DP. Artinya secara moral dan hukum harus ada tanggung jawab,” ujarnya. Ia mengungkapkan kapal tersebut telah mangkrak selama dua hingga tiga tahun sebelum dirinya berinisiatif melakukan komunikasi dan mencapai kesepakatan jual beli. Bahkan, menurut dia, koordinasi telah dilakukan dengan pemerintah desa, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk rencana pemotongan kapal secara terbuka dan terstruktur.
Namun di tengah proses negosiasi kompensasi dengan warga pesisir, kapal justru dipotong oleh pihak lain bernama Ronald. Ko Acun menilai tindakan itu patut diduga sebagai penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Ia juga menyinggung dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. “Kalau seseorang sudah menerima uang ratusan juta rupiah lalu objeknya dialihkan atau dikerjakan pihak lain, ini harus diuji secara hukum,” tegasnya. Ia meminta penyidik menelusuri alur pembayaran Rp500 juta tersebut sekaligus memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pemotongan kapal tanpa koordinasi dengan dirinya sebagai pihak yang telah lebih dulu bersepakat.
Di sisi lain, LSM GMPM secara tegas membantah tudingan di media sosial yang menyebut lembaga itu sebagai makelar Ko Acun. Mereka menegaskan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli kapal LCT dan bahkan sebelumnya tidak mengenal Ko Acun. Keterlibatan mereka, menurut pernyataan resmi, murni sebatas memfasilitasi sosialisasi atas permintaan Bhabinkamtibmas agar komunikasi dengan masyarakat berlangsung terbuka. LSM GMPM memaparkan bahwa forum pertama digelar bersama unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD, pemerintah desa, dan BUMDes, kemudian dilanjutkan sosialisasi kedua pada 24 Mei 2025 di pesisir Pantai Bulo yang dihadiri sekitar 50 warga. “Kami tidak pernah menerima uang, tidak terlibat dalam kesepakatan jual beli, dan tidak mengambil keuntungan apa pun. Tuduhan sebagai makelar adalah tidak benar dan merugikan nama baik lembaga,” tegas perwakilan GMPM.
Baik Ko Acun maupun LSM GMPM kini menyerukan penegakan hukum yang objektif dan transparan. Ko Acun menekankan pentingnya kepastian hukum atas dana yang telah ia serahkan dan status kepemilikan kapal, sementara LSM GMPM berharap klarifikasi hukum dapat menghentikan opini liar di ruang publik. “Kami berdiri untuk menjaga keterbukaan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum yang jernih akan menjadi jawaban terbaik,” demikian pernyataan penutup LSM GMPM, menegaskan komitmen mereka pada transparansi dan penyelesaian yang bermartabat.
//VIT*













