Tim Kuasa Hukum Noch Sambouw Soroti Prosedur Penerbitan SHGB 3320 dan Minta Putusan PTUN Jadi Rujukan Pemulihan Tata Kelola Pertanahan
MANADO, NyiurNews.com — Persidangan sengketa administrasi pertanahan dengan objek SHGB No. 3320/Desa Sea di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kembali menyorot perhatian publik. Fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian memperlihatkan rangkaian kejanggalan administratif terkait asal-usul tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) milik keluarga Van Essen serta proses penerbitan dan peralihan hak yang kemudian berujung pada keluarnya SHGB tersebut. Di tengah kompleksitas perkara, tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Noch Sambouw tampil menonjol dengan argumentasi yang sistematis dan berbasis dokumen resmi yang dibuka di persidangan.
Salah satu sorotan utama persidangan berkaitan dengan keberadaan salinan Acte Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953. Dari keterangan saksi-saksi dan dokumen yang diajukan, majelis mencatat sejumlah ketidaksesuaian, termasuk fakta bahwa akta tersebut tidak pernah diperlihatkan dalam bentuk asli serta memuat nama Sophia Van Essen-Furhop yang telah meninggal jauh sebelum tanggal yang tertulis dalam akta. Tim hukum Sambouw menilai kejanggalan ini sebagai indikator perlunya verifikasi lebih mendalam atas dokumen-dokumen yang dijadikan dasar administrasi pertanahan.
Proses penerbitan SHM No. 68/Desa Sea pada tahun 1995, yang kemudian diturunkan menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea, juga menjadi titik evaluasi utama. Dalam persidangan, Kepala Kantor Pertanahan Minahasa sebagai tergugat menyampaikan bahwa surat-surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea—yang semestinya menjadi dasar pembukaan pendaftaran tanah sesuai PP No. 10/1961 dan PP No. 24/1997—tidak dapat dihadirkan. Tim kuasa hukum Sambouw menilai absennya dokumen tersebut sebagai persoalan administratif serius yang berdampak pada keabsahan penerbitan sertifikat.
Selain itu, peralihan hak dari pemegang SHM ke pihak-pihak berikutnya juga menjadi bagian yang dikaji ulang oleh majelis. Berdasarkan dokumen yang diungkapkan di persidangan, transaksi dilakukan saat tanah masih dalam kondisi sengketa dan sedang dikuasai oleh warga. Kuasa Hukum Noch Sambouw menegaskan bahwa rangkaian peralihan tersebut harus dilihat dalam konteks regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan PP No. 24/1997 serta SEMA No. 4/2016 yang mengatur syarat terjadinya peralihan hak melalui PPJB.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, Noch Sambouw menyampaikan bahwa fokus utama pihaknya bukan hanya memenangkan perkara, melainkan membangun kembali kepercayaan publik atas prosedur pertanahan. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan memberikan dasar kuat untuk menilai SHGB No. 3320/Desa Sea sebagai keputusan yang perlu ditinjau kembali. “Kami menghargai proses peradilan. Yang kami lakukan adalah menghadirkan kebenaran dokumen, kronologi, serta norma hukum agar majelis dapat menilai secara objektif,” ujar Sambouw.
Putusan PTUN Manado terkait perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO dijadwalkan dibacakan pada 12 Desember 2025. Publik menantikan arah pertimbangan majelis hakim—yang tidak hanya menyangkut sengketa di Desa Sea, tetapi juga dapat menjadi rujukan penting bagi pembenahan tata kelola administrasi pertanahan di daerah. Sejumlah pengamat menilai kehadiran tim kuasa hukum Sambouw memberi warna profesional dalam perkara ini, terutama melalui pendekatan berbasis bukti serta tekanan pada integritas proses hukum.
//VIT*













