Empat Kali Saksi Tak Hadir, Tim Penasihat Hukum Tekankan Prinsip Kepastian dan Hak Terdakwa di PN Manado
MANADO, NyiurNews.com – Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali ditunda setelah saksi pelapor, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, untuk keempat kalinya tidak hadir tanpa penjelasan rinci. Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pada Jumat, 19 Desember 2025. Penundaan berulang ini justru memperlihatkan dinamika proses hukum yang tetap berjalan terbuka, sekaligus menjadi ujian atas komitmen para pihak dalam menghadirkan kepastian hukum di ruang pengadilan.

Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa penanganan perkara ini seharusnya berpijak pada hitungan hukum yang objektif. Ia menguraikan, pasal yang disangkakan—Pasal 167 KUHP—memiliki ancaman pidana di bawah tiga tahun, sehingga berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP, tenggang waktu daluwarsa penuntutan adalah enam tahun. “Baik dihitung sejak 1960 maupun sejak tahun 2000 seperti yang diklaim pelapor, tenggang waktu itu secara matematis sudah terlampaui,” ujar Noch sambouw di hadapan wartawan usai sidang, (15/12)

Menurut Noch, sikap tim kuasa hukum yang tetap meminta persidangan dilanjutkan hingga tuntas mencerminkan penghormatan terhadap asas due process of law. Ia menyoroti dampak penundaan berulang terhadap para terdakwa yang sebagian besar telah lanjut usia. “Kami tidak menghindar dari proses hukum. Jika unsur pidana terpenuhi, silakan diuji. Tapi jika tidak, negara wajib memberi kejelasan,” katanya. Ia juga menyayangkan waktu, tenaga, dan biaya yang terbuang akibat ketidakhadiran saksi, baik bagi klien maupun para penasihat hukum.

Dalam sidang berikutnya, Noch Sambouw secara tegas meminta agar jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi apabila kembali tidak hadir. Langkah ini, menurutnya, justru membuka ruang pembuktian yang lebih terang, termasuk menguji kebenaran keterangan saksi secara hukum. “Di sinilah pengadilan menunjukkan wibawanya,” ujarnya. Ia berharap keterbukaan proses di Pengadilan Negeri Manado dapat menjadi contoh bahwa hukum tetap bekerja, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
//VIT*













