Kuasa hukum empat terdakwa menilai ketidakhadiran saksi berulang kali menghambat keadilan dan menegaskan perlunya klarifikasi terkait dugaan keterangan palsu di BAP.
MANADO, NyiurNews.com — Sidang dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, kembali mengalami penundaan setelah saksi korban dan saksi ahli urung hadir pada agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (8/12/2025). Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi pada Kamis mendatang. Penundaan beruntun ini kembali menyoroti pentingnya konsistensi kehadiran saksi demi menjaga kelancaran proses peradilan.
Kuasa hukum empat terdakwa, Noch Sambouw, menilai absensi saksi bukan lagi sekadar kendala teknis, melainkan hambatan substantif yang berpotensi mengganggu objektivitas persidangan. Ia menegaskan bahwa kehadiran saksi korban dan saksi ahli sangat penting untuk menguji keterangan yang telah dituangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). “Kalau mereka masih tidak hadir, kami minta panggilan paksa. Keterangan mereka krusial untuk diuji di persidangan,” ujarnya.
Noch juga menyampaikan sejumlah temuan terkait dugaan perbedaan dokumen yang telah diserahkan para saksi, termasuk indikasi keterangan yang dianggap tidak konsisten dalam BAP. Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut harus diklarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan bias dalam pemeriksaan perkara. Ia menekankan perlunya menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan bila ketidakhadiran saksi terus berlanjut. “Kami ingin memastikan apakah perbedaan keterangan itu berasal dari saksi atau penyidik. Integritas dokumen hukum harus dijaga,” kata dia.
Dalam berbagai pernyataannya, Sambouw menegaskan komitmennya menjaga transparansi proses hukum serta membuka opsi pemeriksaan daring untuk menghilangkan alasan teknis ketidakhadiran saksi. Ia menilai teknologi dapat menjadi sarana memastikan pemeriksaan berjalan adil, terukur, dan sesuai jadwal. “Tidak ada alasan untuk mangkir. Proses hukum harus dijalankan setransparan mungkin,” tegasnya. Sikap tegas dan argumentatif Sambouw menempatkannya sebagai salah satu kuasa hukum yang vokal dalam mendorong keadilan prosedural di ruang sidang.
//VIT*













