MINSEL, NyiurNews.com ━ Aroma busuk penyalahgunaan hak mencuat di Desa Poigar Dua, Kecamatan Sinonsayang. Jalan desa yang berdiri dari keringat warga dan dana desa, kini mendadak diblokir oleh seorang pembeli baru berinisial K. Padahal, sejarah tanah itu terang-benderang: lahan tersebut awalnya milik (alm) Hengki Winokan, telah dibebaskan dan dihibahkan untuk kepentingan desa, disepakati kedua pemilik tanah di lokasi, dan diawasi langsung proses pembangunan jalan serta gorong-gorongnya. Fakta hukum ini menegaskan, tanah tersebut bukan lagi milik pribadi, melainkan aset desa. Tindakan menutup jalan ini bukan saja melawan moral publik, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah) dan Pasal 167 KUHP (menguasai pekarangan tanpa hak).
Aktivis Anti Korupsi Sulut sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan, Jeffrey Sorongan, melontarkan peringatan keras. “Oknum ini jelas-jelas melangkahi hak desa. Dia hanya pembeli, bukan pemilik sah sebelum proses hibah. Menutup jalan umum sama artinya merampas hak rakyat dan menghina pemerintah desa. Saya mendesak Kumtua dan perangkat desa agar segera mengambil tindakan tegas: buka kembali jalan, rebut kembali tanah itu, dan laporkan ke Polres Minsel. Jika pemerintah desa memilih diam, maka yang rusak adalah nama baik mereka sendiri—dicap lemah, tidak tegas, dan gagal melindungi aset rakyat,” tegas Sorongan. Ia memastikan akan terus mengawal kasus ini bersama tim, hingga tanah itu kembali ke pangkuan Desa Poigar Dua. “Kalau oknum ini tetap ngotot merebut tanah desa, kami yang akan langsung mempidanakan. Tidak ada kompromi,” pungkasnya.
[ Om Lole ]













