Awas! Bank Bisa Terseret Masalah Hukum: Surat Terbuka GMAHK UKIKT Bongkar Dugaan Jaminan Kredit Rumah Sakit Advent

Avatar photo
CAPTION FOTO: Tim Peduli Organisasi GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur (UKIKT) saat melakukan audiensi bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victory Mailangkay, SH., MH., membahas isu strategis terkait aset gereja dan langkah hukum penyelamatan organisasi, di Kantor Gubernur Sulut. (Foto: istimewa)

Sebuah surat terbuka dari GMAHK UKIKT menggemparkan dunia perbankan—memuat peringatan keras soal jaminan kredit bermasalah yang bisa menyeret bank ke ranah hukum. Apa yang sebenarnya terjadi?

Manado, NyiurNews.com | Sebuah surat terbuka dengan nada peringatan keras dilayangkan oleh Tim Peduli Organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur (GMAHK UKIKT) kepada seluruh jajaran perbankan nasional. Isinya bukan sekadar imbauan administratif, tetapi sinyal serius tentang potensi keterlibatan lembaga keuangan dalam pusaran hukum, jika tetap memproses jaminan kredit atas aset yang masih dalam sengketa sah. Objek jaminan tersebut adalah tanah dan bangunan di Jl. 14 Februari No. 1, Manado—yang hingga kini dipersengketakan status kepemilikannya antara Yayasan Rumah Sakit Advent Manado dan GMAHK UKIKT.

CAPTION FOTO: Tangkapan gambar surat terbuka resmi dari Tim Peduli Organisasi GMAHK UKIKT yang ditujukan kepada seluruh lembaga perbankan nasional, berisi peringatan tegas terkait jaminan aset sengketa yang berpotensi menyeret pihak bank ke ranah hukum.

Surat bernomor resmi ini mengurai kronologi dan dasar keberatan secara terstruktur dan berbobot. GMAHK UKIKT menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang hendak dijadikan jaminan kredit merupakan aset sah historis milik organisasi gereja, yang diduga kuat telah dialihkan secara tidak sah kepada yayasan. Lebih jauh, surat tersebut membeberkan dugaan konflik kepentingan serius—di mana pengurus yayasan memiliki relasi darah langsung, dan salah satu di antaranya masih menjabat sebagai pengelola keuangan gereja. Kondisi ini menciptakan celah pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty, moral governance, serta prinsip transparansi yang wajib dijaga dalam pengajuan agunan.

CAPTION FOTO: Tim Peduli Organisasi GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur (UKIKT) saat melakukan audiensi bersama Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victory Mailangkay, SH., MH., membahas isu strategis terkait aset gereja dan langkah hukum penyelamatan organisasi, di Kantor Gubernur Sulut.

GMAHK UKIKT menyampaikan peringatan terbuka kepada seluruh perbankan nasional untuk tidak melanjutkan proses appraisal, verifikasi jaminan, maupun pencairan kredit atas objek sengketa tersebut. Dalam narasi yang tegas namun elegan, mereka menegaskan bahwa tindakan perbankan yang gegabah dapat membuka peluang gugatan hukum pidana dan perdata. Surat ini bukan sekadar alarm institusional, tetapi juga ajakan reflektif untuk mengembalikan martabat akuntabilitas dalam sistem perbankan nasional. “Kami tidak melawan pembangunan,” tulis mereka dalam penutup yang menggetarkan, “tapi kami melawan penyalahgunaan kekuasaan yang dibungkus atas nama kemajuan.”

CATATAN REDAKSI:

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Humas Yayasan Rumah Sakit Advent Manado untuk mendapatkan konfirmasi terkait hal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Redaksi tetap membuka ruang untuk hak jawab sebagaimana diatur dalam prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik. (Don/*)