Tak Semua Pemda Alokasikan Anggaran Pendidikan 20% di APBD

Avatar photo
Ilustrasi pendidikan di Indonesia. (Foto : istimewa)
Ilustrasi pendidikan di Indonesia. (Foto : istimewa)

JAKARTA, NYIURNEWS.COM – Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti mengungkapkan amanat undang-undang terkait alokasi anggaran pendidikan di daerah belum tercapai.

Ilustrasi pendidikan di Indonesia. (Foto : istimewa)

Seharusnya, pemerintah daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20 persen untuk fungsi pendidikan.

“Bahwa sebagian pemda mengalokasikan anggaran tidak sampai 20 persen,” beber suharti dalam Rapat
Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Dia meminta dukungan seluruh pihak untuk mendorong pemerintah daerah menjalankan amanah undang-undang.

Hal itu agar alokasi anggaran terhadap fungsi pendidikan bisa maksimal.

“Barang kali itu yang perlu kita dorong untuk mereka menjalankan amanah untuk menyediakan anggaran yang dibutuhkan,” jelas dia.

Ia mengatakan anggaran belanja pemerintah untuk pendidikan di 2024 sebesar Rp665 triliun.

Saat ini, alokasi untuk pendidikan dasar
dan menengah baru sekitar Rp31 triliun.

“Jadi masih belum cukup banyak. Kita sangat mengharapkan dari belanja yang di APBD, karena kewenangan-nya untuk pengelolaan ada di APBD,” tutur Suharti. (*)