Terdakwa Kasus Pergeseran Suara di Minut Dituntut 14 Bulan Penjara

Avatar photo
Suasana sidang di PN Airmadidi. (Istimewa)

MINUT, NYIURNEWS.COM – Delapan terdakwa kasus pergeseran suara pemilihan legislatif (pileg) di Minut hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi didampingi Penasehat Hukum.

Sidang hari kelima ini, dipimpin Hakim Ketua Christian Rumbajan didampingi Hakim Anggota Ari Efendi dan Saiful Idris, Jumat pekan lalu.

Dalam tuntutan yang dibacakan di depan Majelis Hakim, JPU Valentino Pujana SH menyebut para terdakwa dituntut satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara.

“Para terdakwa masing-masing dituntut, satu tahun dua bulan dan denda lima juta,” kata Valentino Pujana.

Diketahui, delapan terdakwa dalam kasus ini yakni PFB selaku anggota Bawaslu Minut, YD anggota KPU Minut. Kemudian SU, AGS, ERK, S, RR, dan RAT. (*)