JAKARTA, NYIURNEWS.COM – Aturan baru soal perpanjangan SIM mulai akan diberlakukan di Indonesia.
Kini satu syarat yang harus dimiliki untuk perpanjangan SIM adalah BPJS Kesehatan.
Namun peraturan tersebut belum berlaku untuk seluruh Indonesia.
Baru beberapa daerah saja yang diberlakukan seperti itu.
Nanti jika sudah bagus pelaksanaannya, baru akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Mereka menekankan, bahwa ini baru sebatas uji coba saja. Kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, Korlantas Polri baru akan menerapkan kebijakan itu di beberapa daerah dalam agenda uji coba.
Adapun uji coba aturan ini bakal mulai berlaku pada Sabtu (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Kini masyarakat wajib mengetahui daerah mana saja yang mulai menerapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, berikut daerah-daerah tersebut:
Aceh
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
DKI Jakarta
Kalimantan Timur
Bali
Nusa Tenggara Timur (NTT).