Fasila menyebut aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Nunung Nuryartono menilai implementasi aturan itu tidak akan memberatkan dan merepotakan masyarakat.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ucap Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.
Penjelasan pun disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
Dia mengatakan, Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.
Dia mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, memiliki dampak positif yang banyak dirasakan masyarakat sepanjang satu dekade program ini berjalan.
“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN,” imbuhnya. (*)