Manado, Nyiurnews.com – Kota Manado kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang (AARS). Berkat rekomendasi visioner mereka, Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Paul Sualang, SH, mengungkapkan bahwa kenaikan ini tidak lepas dari arahan strategis AARS. “Rekomendasi Walikota Manado telah diterima dan disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. Dasar hukumnya tertuang dalam Nomor 500.15/D.20/NAKER/2520/2024,” kata Sualang, Rabu (18/12/24).
Lebih lanjut, kenaikan UMK ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Kota Manado mencatatkan kenaikan sebesar Rp 233.406, dari Rp 3.590.858 di 2024 menjadi Rp 3.824.264 di 2025,” jelasnya.
Kenaikan ini tidak hanya membawa dampak positif bagi tenaga kerja di Manado, tetapi juga menunjukkan daya saing ekonomi Kota Manado yang semakin unggul. Bahkan, angka ini melampaui UMK di empat daerah Provinsi Jawa Barat, termasuk Kota Sukabumi (Rp 3.018.634) dan Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.736.741).
Menurut Sualang, kenaikan UMK ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. “Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kota Manado terus bergerak maju di bawah kepemimpinan AARS yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dedikasi dan kerja keras Andrei Angouw dan Richard Sualang dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat. Di tengah tantangan ekonomi nasional, AARS berhasil membuktikan bahwa komitmen terhadap pembangunan dan keadilan sosial dapat membawa Kota Manado ke arah yang lebih baik. (Donny L /*)