NYIURNEWS.COMβMINSEL, 31 Juli 2025 β Penahanan HP milik siswa Revli Torongkang, Kelas 2 SMP Negeri Tenga, sejak hari Senin, menuai sorotan publik. Diduga HP tersebut disita oleh guru karena siswa menggunakan handphone saat jam pelajaran berlangsung. Namun hingga kini, barang pribadi tersebut belum dikembalikan.
Yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah tidak adanya pemanggilan resmi terhadap orang tua siswa. Pemberitahuan hanya dilakukan melalui grup WhatsApp sekolah, tanpa surat resmi atau berita acara penahanan barang.
Warga mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
> βSetiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam bentuk apapun.β
Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas perlindungan diri pribadi, termasuk barang miliknya, dari perlakuan yang merugikan.
Jika penahanan barang pribadi dilakukan tanpa prosedur yang sah, tanpa pendampingan orang tua, dan tanpa batas waktu yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak dan hak sipil.
Masyarakat meminta pihak sekolah untuk segera mengembalikan HP milik siswa dan tidak lagi menerapkan aturan sepihak yang merugikan hak anak. Pendidikan harus mendidik, bukan menekan atau merampas hak yang dilindungi undang-undang.
Lembaga pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan keadilan, bukan membangun ketakutan melalui tindakan yang tidak transparan dan tidak proporsional.
[**//Om Lole]













